Siapakah Yang Wajib Puasa?

Kamis, 21 Mei 2015

Puasa Ramadhan merupakan bagian dari suatu kewajiban Ummat Islam. Kebanyakan Ulama' menyatakan bahwa Syari'at Puasa di dalam Islam diwajibkan pada Bulan Ramadhan dari tahun ke-2 Hijrahnya Nabi Muhammad SAW.  Sebagian ada yang menyatakan bahwa Perintah Puasa Ramadhan sudah ada dari Bulan Sya'ban tahun ke-2 Hijriyah. Bahkan ada juga sebagian lagi yang menyatakan bahwa Puasa Ramadhan telah diwajibkan ketika Rasulullah SAW berada di Mekkah sebelum Hijrah ke Madinah, akan tetapi sebagaimana kami sebutkan di awal kebanyakan Ulama' menyatakan Puasa Ramadhan diwajibkan pada Bulan Ramadhan tahun ke 2 Hijriyah.

Setelah kita tahu tentang kapan diwajibkannya Puasa Ramadhan, pertanyaannya sekarang yaitu bagi siapa Puasa ini diwajibkan.?

Telah disebutkan di dalam Kitab Nail Ar-Raja' Karya dari Sayyid Ahmad Bin Umar Asy-Syathiri ketika mensyarahi / menjelaskan Kitab Safinatun Najah, salah satu Kitab Fiqih Madzhab Syafi'i yang Populer di kalangan Santri Indonesia begitu juga Negeri asal pengarangnya yaitu Syeikh Salim Bin Smir yaitu Hadramaut dari Yaman. Telah disebutkan bahwa Puasa Ramadhan itu wajib hukumnya bagi orang yang memenuhi 5 hal berikut ini:

  1. Islam, tidak wajib bagi Non-Muslim berbeda halnya dengan orang Murtad (yang keluar dari Islam) namun ia tetap mempunyai kewajiban mengqodho'nya setelah kembali ke Islam lagi.
  2. Mukallaf, yaitu orang memenuhi 4 kriteria yaitu : 1. Berakal, 2. Baligh, 3. Sampainya Dakwah kepadanya, 4. Mempunyai Penglihatan atau Pendengaran. Maka tidak wajib berpuasa bagi anak-anak yang belum Baligh begitu juga orang gila, orang yang tidak mendapatkan seruan Islam atau sama sekali tidak mempunyai pendengaran dan penglihatan.
  3. Mampu, dalam artian mampu secara Badan atau Syariat. Maka tidak wajib Puasa bagi orang yang sudah lanjut usia ataupun sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, hanya saja mereka wajib bayar Fidyah. Kemudian ada yang tidak mampu karena Syariat seperti orang yang Haid dan Nifas, sesungguhnya mereka mampu berpuasa hanya saja karena Haid/Nifas maka tidak boleh bahkan Haram berpuasa sampai mereka Suci serta wajib mengqodho'nya.
  4. Sehat, maka tidak wajib berpuasa bagi orang yang sakit, yang sekiranya jika ia berpuasa maka sakitnya akan tambah parah atau makin lama sembuhnya. Hanya saja nanti Wajib baginya untuk mengqodho' dari Puasa yang telah ditinggalkan.
  5. Bermukim (Iqomah), maka tidak wajib berpuasa bagi orang yang sedang bepergian (Musafir) yang jaraknya tidak kurang dari -+ 80 KM, yaitu jarak yang diperkenankan untuk mengqoshor Sholat.


Wallahu A'lam Bish-Showab.
Ditulis di Tarim - Hadramaut, 2 Sya'ban 1436 H / 20 Mei 2015
Oleh : Imam Abdullah El-Rashied

Re-Copyright @ 2015 Media Share Aswaja. Re-Designed by AvD from AvD | AvD Brawijaya