Sudah Sah kah Puasa Anda?

Jumat, 22 Mei 2015

Dalam urusan berpuasa, baik Puasa Wajib atau Sunnah semuanya memiliki Syarat Syah yang sama. Sayyid Ahmad Bin Umar Asy-Syathiri menuturkan sebagai berikut :
Syarat Syahnya Puasa itu ada 4 :
  1. Islam
  2. Berakal
  3. Suci dari Haid dan Nifas
  4. Hari (di mana ia berpuasa) itu diperkenankan untuk berpuasa di dalamnya.

Poin pertama, syarat yang membuat sah puasa seseorang yakni statusnya dalam keadaan beragama Islam, maka tidak Sah bila ada Non-Muslim yang melaksanakan Puasa Romadhon dan sejenisnya yang merupakan salah satu dari Syari'at Islam.
Sedangkan poin kedua yang disyaratkan adalah orang berakal, maka tidak akan sah bagi orang Gila jika berpuasa, bedahalnya dengan anak kecil meskipun belum Baligh, maka puasanya tetap sah, meskipun dia belum diwajibkan. Tetapi orang tua wajib mengajari anaknya Sholat yang termasuk juga Puasa ketika anaknya memasuki usia 7 tahun dan wajib memukul atau memberi hukuman yang mendidik ketika dia berusia 10 tahun tapi tidak mau Sholat dan Puasa.
Kemudian Poin ketiga, disyaratkan juga suci dari Haid dan Nifas. Syarat ini hanya untuk kaum hawa. Jadi jika seorang wanita berpuasa ketika dia dalam keadaan Haid atau Nifas maka puasanya tidak sah bahkan hukumnya Haram untuk berpuasa. Hanya saja ia diwajibkan untuk mengganti atau istilahnya Qodho' ketika ia sudah suci kembali.
Kemudian syarat terakhir ialah berkenaan dengan waktu pelaksanaan puasa. Seseorang yang ingin berpuasa harus tahu bahwa hari di mana ia berpuasa tersebut diperkenankan untuk berpuasa, karena ada beberapa hari yang kita dilarang atau hukumnya haram untuk berpuasa, yang mana hari-hari tersebut yaitu :
1. Hari Raya Idul Fitri & Idul Adha
2. Hari-Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah
3. Hari Syak (meragukan), yaitu tanggal 30 Sya'ban ketika banyak orang membicarakan akan terlihatnya Hilal di malam harinya, namun tidak ada satupun saksi mata yang melihatnya. Atau yang menyaksikan adanya Hilal tersebut adalah orang yang ditolak persaksiannya misalkan anak kecil, hamba sahaya dan orang yang Fasiq.
4. Pertengahan Akhir Bulan Sya'ban jika tidak disambung dengan sebelumnya (15 sya'ban) kecuali puasanya yang memiliki sebab seperti rutinan senin-kamis, nadzar, qodho' atau Kaffaroh, maka itu semua dibolehkan. Jika menyambung dengan tanggal 15 Sya'ban namun sempat terputus satu (10 hari atau lebih maka tetap tidak boleh untuk melanjutkan setelahnya.

Disadur dari Kitab Nail Ar-Raja' karya Sayyid Ahmad Bin Umar Asy-Syathiri halaman 273-275 cetakan Dar Al-Minhaj dengan sedikit penyesuaian bahasa.

Ditulis di Tarim, 3 Sya'ban 1436 H/21 Mei 2015
Oleh : Imam Abdullah El-Rashied Pin BB 55F24D7C

Re-Copyright @ 2015 Media Share Aswaja. Re-Designed by AvD from AvD | AvD Brawijaya